Sabtu, 21 Februari 2015

Pengertian Museum Dirgantara

Museum menurut International Council of Museums (ICOM) adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan tujuan studi, pendidikan dan rekreasi.
Sedangkan Museum menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (1) adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan,dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum dalam menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Pengutamaan kepada koleksi itulah yang membedakan museum dengan lembaga-lembaga lainnya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah, hal itu juga mencakup informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur,serta cara dan penanganan koleksi .Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka pendirian museum harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum yang diselenggarakan oleh swasta. Bila perseorangan berkeinginan untuk mendirikan museum, maka dia harus membentuk yayasan terlebih dahulu.
Sedangkan pengertian dirgantara dilihat dari sudut pandang manusia adalah ruang di sekeliling dan melingkupi bumi beserta segala isinya, meluas tiada batas mulai dari permukaan bumi, terbagi atas ruang udara dan antariksa, yang dipandang sebagai wilayah, ruang gerak, media dan sumber daya alam bagi kehidupan umat manusia.
Sedangkan pengertian dirgantara yang lain adalah udara, awang-awang,misalnya: perkumpulan olahraga (perkumpulan olahraga mengemudikan pesawat terbang, terjun payung dan sebagainya) (Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta, hal. 253).
Di ruang udara, secara internasional, setelah melalui perdebatan panjang mengenai konsep kedaulatan Negara versus kebebasan di ruang udara, telah disepakati sebagaimana  dinyatakan   dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 bahwa negara mempunyai kedaulatan yang bersifat lengkap dan eksklusif  (penuh dan utuh) atas ruang udara di atas wilayahnya.   Indonesia sendiri  telah mengukuhkan prinsip ini dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 tahun  1992 tentang Penerbangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar