Museum
menurut International Council of Museums (ICOM) adalah sebuah lembaga yang
bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan
perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan
memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk
tujuan tujuan studi, pendidikan dan rekreasi.
Sedangkan
Museum menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (1) adalah
lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan,dan pemanfaatan benda-benda
bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang
upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum
dalam menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan
koleksi yang dimilikinya. Pengutamaan kepada koleksi itulah yang membedakan
museum dengan lembaga-lembaga lainnya. Setiap koleksi merupakan bagian integral
dari kebudayaan dan sumber ilmiah, hal itu juga mencakup informasi mengenai
objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan
tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang
teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur,serta cara dan penanganan koleksi
.Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha
yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka
pendirian museum harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan bagi museum
pemerintah dan akte notaris bagi museum yang diselenggarakan oleh swasta. Bila
perseorangan berkeinginan untuk mendirikan museum, maka dia harus membentuk
yayasan terlebih dahulu.
Sedangkan
pengertian dirgantara dilihat dari sudut pandang manusia adalah ruang di
sekeliling dan melingkupi bumi beserta segala isinya, meluas tiada batas mulai
dari permukaan bumi, terbagi atas ruang udara dan antariksa, yang dipandang
sebagai wilayah, ruang gerak, media dan sumber daya alam bagi kehidupan umat
manusia.
Sedangkan
pengertian dirgantara yang lain adalah udara, awang-awang,misalnya: perkumpulan
olahraga (perkumpulan olahraga mengemudikan pesawat terbang, terjun payung dan
sebagainya) (Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta, hal. 253).
Di
ruang udara, secara internasional, setelah melalui perdebatan panjang mengenai konsep kedaulatan Negara versus kebebasan
di ruang udara, telah disepakati sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1
Konvensi Chicago 1944 bahwa negara
mempunyai kedaulatan yang bersifat lengkap dan eksklusif (penuh
dan utuh) atas ruang udara di atas wilayahnya.
Indonesia sendiri telah mengukuhkan prinsip ini dalam Pasal 4
Undang-undang Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar